Dalam lampiran penjelasan aturan tersebut, lanjut dia, secara tegas (expressis verbis) bahwa bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan atau dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

“Selain itu, delik penghinaan dalam UU ITE adalah delik aduan absolut jadi kalau Kejaksaan Negeri Ternate merasa citranya buruk akibat dari cuitan atau status facebook dari akun Ranigila maka apakah Kejaksaan Negeri Ternate sendiri sebagai institusi publik yang melapor? Padahal dalam lampiran pedoman implementasi Keputusan Bersama huruf g sudah menegaskan pula bahwa korban dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Artinya Kejaksaan Negeri Ternate sebagai institusi publik dalam hal ini bukanlah subyek hukum yang berhak secara hukum untuk melaporkan akun facebook Ranigila karena bukan orang perseorangan (natuurlijk persoon),” jelas Rama.

Ia pun menyarankan kepada Kejari Ternate yang merasa cuitan atau status akun facebook Ranigila memberikan dampak citra buruk bagi institusi Kejari Ternate, maka silahkan mengambil langkah gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) kepada pemilik akun tersebut.

“Dan kalau itu langkah yang dipilih Kejari Ternate, maka tentu kami selaku rekan seprofesi pengacara dari pemilik akun facebook Ranigila yaitu Ibu Maharani Carolina tidak akan tinggal diam, kami akan hadapi gugatan Kejari Ternate itu sampai ditingkat manapun. Kalau sudah begitu profesi advokat juga dapat mengambil langkah somasi balik dan ambil tindakan hukum yang terukur juga terhadap Kejaksaan Negeri Ternate,” pungkasnya tegas.