“Sehingga publik juga mendapat informasi yang berimbang dari Kejaksaan Negeri Ternate. Bukan malah reaksinya somasi pemilik akun Ranigila,” imbuhnya.

Praktisi hukum yang akrab disapa Rama ini bilang, yang lebih lucunya lagi somasi pihak Kejari Ternate malah bernada “ancaman” atau terkesan “menakut-nakuti” kalau pemilik akun Ranigila milik seorang pengacara Maharani Carolina dalam jangka waktu 1×24 jam tidak meminta maaf secara terbuka, maka akan dilakukan tindakan hukum.

“Pertanyaan tindakan hukum apa yang mau diambil oleh Kejaksaan Negeri Ternate? Bagian ini yang saya anggap kejaksaan negeri ternate sebagai institusi publik yang digaji oleh pajak publik tugasnya melayani publik dalam bidangnya terlalu “baper” dan “lebay”, karena lucunya,” timpal Rama.

Rama lantas mempertanyakan, apakah sekelas jabatan Kajari Ternate tidak atau belum membaca Keputusan Bersama Menkominfo RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor 229 Tahun 2021/154 tahun 2021/KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan ini sebagai pelaksana dari UU ITE dan pedoman implementasi bagi Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam hal ini termasuk Kejari Ternate. Lahirnya aturan ini, disebabkan karena beberapa ketentuan pasal UU ITE termasuk pasal pencemaran nama baik masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi dimasyarakat, dan sering dipakai oleh oknum-oknum aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi anggota masyarakat pemilik akun media sosial.