“Pemda dengan desa yang belum mengajukan permohonan penyaluran adalah Kabupaten Halmahera Barat (16 desa), diikuti Halmahera Timur (10 desa), Halmahera Selatan (9 desa), Halmahera Tengah (9 desa), dan Kepulauan Sula (2 desa),” jabar Achmad.
Apabila pengajuan melewati batas waktu 24 Agustus 2022, sambung Achmad, Dana Desa tahap II tidak dapat dicairkan atau hangus bagi desa yang tidak mengajukan pencairan.
Adapun dokumen syarat penyaluran Dana Desa Tahap II adalah:
- Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2021
- Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran minimal 35 persen
Terdapat syarat tambahan terkait pelaksanaan BLT Desa, yaitu:
- Bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2021 wajib melakuan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2021 untuk bulan kesatu sampai dengan bulan keduabelas
- Bagi desa yang tidak menyalurkan BLT Desa tahun 2021 selama 12 bulan TA 2021, ditambahkan PERKADES atau Keputusan Kepala Desa mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau anggaran tidak mencukupi karena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan Perkada.
Tinggalkan Balasan