Tandaseru — Penyaluran Dana Desa tahap II hampir mencapai batas akhir waktunya. Namun di Provinsi Maluku Utara, baru dua dari sembilan kabupaten/kota yang telah 100 persen menyalurkan DD tahap II-nya.

Kepala Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara Achmad Syaiful Mujab mengungkapkan, berdasarkan PMK-190/PMK.07/2021, batas terakhir penyaluran Dana Desa tahap II adalah 24 Agustus 2022.

Hingga 23 Agustus 2022 pukul 19.00 WIT Dana Desa tahap II telah tersalurkan ke 1.017 dari 1.063 desa di Maluku Utara.

“Sedangkan 46 desa belum mengajukan dokumen persyaratan ke KPPN,” ungkap Achmad, Selasa (23/8).

Dua pemda yang telah menyalurkan 100 persen Dana Desa Tahap II adalah Pemkab Pulau Morotai dan Pemkab Pulau Taliabu. Sedangkan kabupaten/kota lain belum mencapai 100 persen.