Anggaran operasional yang diduga dikorupsi itu senilai Rp 4.507.151.500. Sebab penyediaan dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2021 terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai 24 Juni, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 8.544.966.000 dan realisasinya Rp 7.497.382.300. Itu berarti, hanya dalam jangka waktu 5 bulan anggaran yang tersisa tinggal Rp 1.047.583.700.