Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dinilai kurang berinovasi dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid.

Mubin mengatakan, memang untuk pajak daerah yang terdiri dari 10 item pajak itu 7 item diantaranya mencapai target bahkan melebihi target. Seperti pajak perhotelan, PJU dan restoran.

Namun, capaian itu tidak berbanding lurus dengan capaian realisasi retribusi daerah. Di mana dari 20 item retribusi rata-rata dipastikan tidak mencapai target di tahun 2022 ini.

“20 objek retribusi itu banyak yang kecil. Rata-rata kecil semua, yang terbesar di atas Rp 12 miliar itu cuma retribusi grosir dan pertokoan itu yang lain bahkan hanya puluhan juta malah ada itu,” jelas Mubin, Senin (8/8).

Menurut dia, karena pajak dan retribusi capaiannya tidak berimbang maka secara totalitas sangat mempengaruhi pendapatan.