Tandaseru — Seorang ibu rumah tangga berinisial NK alias Nona diamankan Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara.
Nona ditangkap lantaran mengedarkan minuman keras jenis cap tikus di Kelurahan Tobenga, Kota Ternate, Selasa (9/8).
Direktur Samapta Polda Malut melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya infromasi tersebut.
“Iya, ada IRT yang diamankan karena kedapatan mengedarkan miras di Ternate,” ungkapnya.
Michael bilang, penangkapan terhadap IRT tersebut dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.