Selain itu, ia mengaku ada anggota polisi yang menekan keluarga korban agar tak membuat laporan polisi.

“Jadi kami akan membuat laporan juga ke Bidang Propam,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan oknum polisi itu melanggar Pasal 30 Undang-undang 35/2014.

“Melihat kondisi korban ini masuk penganiayaan berat,” tandas Try.