Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Formmalut mendesak Bawaslu RI meninjau ulang hasil seleksi yang ditetapkan timsel.
“Ini guna memastikan calon anggota Bawaslu yang dihasilkan telah mengikuti proses seleksi yang berpedoman pada prinsip profesionalitas, integritas dan demokratis,” ujar Hamdan.
Selain itu, mendesak Bawaslu RI mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak yang ditujukan untuk memastikan kredibilitas seleksi dan integritas calon anggota Bawaslu Maluku Utara, termasuk dalam hal ini adalah surat keberatan hasil seleksi yang telah diajukan Dr. Nam Rumkel.
“Di mana yang bersangkutan telah membeberkan fakta-fakta seleksi yang terkesan mencederai integritas dan kredibilitas timsel calon anggota Bawaslu Maluku Utara, sebagai bahan pertimbangan dalam uji kelayakan dan kepantasan menjadi anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara,” tandas Hamdan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.