Timsel juga diduga mengabaikan partispasi publik berupa masukan, penilaian publik terhadap calon anggota Bawaslu berkaitan dengan laporan dan pengaduan masyarakat mengenai afiliasi partai politik, adanya sanksi/teguran melalui Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga peradilan etik (court of ethics).
“Diduga kuat terdapat ketidakwajaran pemberian nilai, dan pengambilan keputusan penentuan nama-nama tidak sesuai dengan ketentuan. Hal mana menurut ketentuan bobot penilaian 60% untuk wawancara dan 40% untuk tes kesehatan. Namun timsel mengabaikan ketentuan penilain ini dengan menggunakan metode one man one vote dalam menentukan hasil tes kesehatan dan tes wawancara untuk meluluskan nama tertentu yang nilainya tidak mencukupi, dan tidak meluluskan yang nilainya mencapai 100%,” beber Hamdan.
“Hal ini telah dibeberkan oleh Dr. Nam Rumkel yang juga menolak menandatangani hasil penetapan 6 calon anggota Bawaslu Maluku Utara. Dr. Nam juga telah membuat pengaduan dan menyurat secara resmi kepada Bawaslu RI untuk mempertimbangkan secara saksama guna menghindari calon anggota Bawaslu ‘titipan’, tidak memenuhi kualifikasi pakta integritas, dan rentan terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu yang dapat mencederai marwah, martabat, dan independensi lembaga pengawas pemilu,” sambungnya.
Hamdan bilang, belajar dari sejarah penyelenggaran Pilkada Maluku Utara, terdapat permasalahan pelik akibat tidak tertanganinya dengan baik sengketa Pilkada hingga merembet menjadi konflik hozirontal sesama simpatisan kandidat.
“Maka Bawaslu RI perlu memberikan konsentrasi khusus dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Maluku Utara berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisian serta berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannnya,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.