Menurutnya, kuat dugaan timsel telah melakukan peyimpangan proses seleksi sebagaimana diungkapkan salah satu anggota timsel, Dr. Nam Rumkel. Penyampaian Nam itu mengenai fakta-fakta dan hasil wawancara yang mengandung kejanggalan dan ketidakwajaran mekanisme prosedural.
“Sehingga dalam penetapan hasil tes kesehatan dan tes wawancara diloloskan nama-nama tertentu yang diduga tidak memenuhi persyaratan calon anggota Bawaslu provinsi, yakni salah satu di antaranya mengenai afiliasi struktural dengan partai politik dan sayap partai politik. Padahal dalam huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan ‘mengundurkan diri dari kepengurusan keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar’,” terang Hamdan.
Rapat pleno timsel yang dilaksanakan pada Selasa 2 Agustus 2022, sambungnya, diduga adanya skenario masif memuluskan proses seleksi.
Dugaan ini diperkuat dengan penetapan sebelumnya mengenai hasil seleksi 12 calon anggota Bawaslu Maluku Utara yang telah mengalami perubahan yakni dalam penetapan hasil yang asli berdasarkan berita acara pertama tertulis nama Sukardi Jauhar, namun diganti dengan Rustam.
“Diduga kuat hasil seleksi yang dikirim ke Bawaslu RI terindikasi manipulatif, bukan hasil otentik seleksi. Atas dasar ini kami mempertanyakan profesionalitas dan komitment integritas timsel atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan terhadap seleksi anggota Bawaslu Maluku Utara,” tegas Hamdan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.