“Kalau pemalsuan adalah beliau punya tanda tangan, dia punya nama, saya tanda tangan. Tapi nanti dikroscek lagi surat itu apakah camat yang bikin ataukah dari desa, itu kita belum tahu. Nanti di penyidik baru bisa dikembangkan,” tuturnya.
“Itu kalau di dalam hukum, itu bukan pemalsuan tanda tangan. Karena ini saya punya nama yang saya tanda tangan,” tandas mantan Kabag Pemerintahan Morotai ini.
Tinggalkan Balasan