Tandaseru — Penyidik Direktorat Polairud Polda Maluku Utara diminta untuk mengusut dugaan kelalaian pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate dalam kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah.
Praktisi hukum, Agus Salim R Tampilang SH, mengatakan, dalam penegakan hukum atas tenggelamnya KM Cahaya Arafa di Perairan Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, penyidik harus profesional dan tidak ada tebang pilih.
“Jadi tidak ada warga negara yang diistimewakan. Jika petugas KSOP lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas keselamatan penumpang dan keamanan pelayaran sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, KSOP juga harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Agus, Kamis (4/8).
Agus menjelaskan, bahwa pasal 302 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang disangkakan kepada nahkoda itu sebenarnya bisa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan petugas KSOP sebagai tersangka.
Tinggalkan Balasan