Anggaran sebesar itu, sambungnya, di dalamnya terdapat kenaikan gaji para petugas penyelenggara Pemilu 2024.

“Kenaikan pengusulan anggaran ini karena honor PPK dan PPS sudah naik, dari sebelumnya Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta,” papar Irwan.

“Jangan di dalamnya sudah termasuk uang protokol kesehatan dan uang santunan,” pungkasnya.