Tandaseru — Camat Morotai Selatan, Nurhayati Taher, belum juga menyampaikan dokumen pembebasan lahan pekuburan Desa Pandangan seperti yang diminta DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Machmud Kiat. Machmud menuturkan, dalam rapat dengar pendapat DPRD dengan pihak-pihak terkait persoalan lahan pekuburan umum beberapa waktu lalu, ada tiga hal yang mencuat ke permukaan.
Sebelumnya, warga Pandanga mempertanyakan proses pengadaan lahan pekuburan umum. Lahan itu seharusnya dibeli menggunakan anggaran penjualan lahan kelapa milik desa ke PT Jababeka Morotai.
Namun warga menduga ada penggelapan dana sebesar Rp 200 juta lebih lantaran lahan pekuburan tak kunjung dibebaskan.
“Jadi kita diminta mediasi persoalan ini, sebab warga menganggap pengadaan lahan pekuburan itu tidak jelas,” ungkap Machmud, Rabu (3/8).
Tinggalkan Balasan