Tandaseru — Pengadilan Tinggi Maluku Utara menambah hukuman tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Panwaslu Halmahera Utara tahun 2015-2016. Penambahan hukuman dilakukan usai jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah MB alias Muksin selaku mantan Ketua Panwaslu, SDH alias Silvano selaku mantan Sekretaris Panwaslu dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), serta GM alias Gustiar selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Humas PN Ternate Kadar Noh mengungkapkan, dalam amar putusannya majelis hakim menerima permintaan banding JPU dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan primair JPU dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair,” tutur Kadar, Rabu (3/8).
Di sisi lain, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Tinggalkan Balasan