Tujuan memastikan izin itu, kata Fahri, agar masyarakat tahu jelas ke mana arah dan mekanisme proses pengambilan pasir.

“Agar daerah yang sudah dilaksanakan proses pengambilan pasir itu bisa ditanamkan sesuatu atau membuat talut di bibir pantai karena sudah terjadi abrasi di pesisir pantai desa kami,” tegasnya.

Dewi, Bagian Administrasi PT Labrosco, yang menerima massa aksi mengatakan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan soal itu.

“Proses kegiatan pengambilan pasir di Desa Sambiki, kami tidak memahami serta tidak punya wewenang untuk tanggapi, karena hal itu ada bagiannya sendiri dan yang menangani hal tersebut bagian dari manajemen perusahaan,” kata Dewi.

Kepada massa aksi, Dewi mengaku ia hanya berwenang menangani prosedur karyawan.

“Terkait dengan hal itu, akan kami sampaikan kepada yang berhak yaitu bagian manajemen, sebab saat ini manajemen perusahaan sedang berada di luar daerah Pulau Morotai,” tandas Dewi.