Kedua pelaku ini, sambungnya, merupakan pemilik miras itu. Bahkan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk.

“Dalam kasus ini kedua pemuda tersebut diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

“Barang bukti miras sebanyak 36 kantong plastik, 1 unit sepeda motor milik terduga pelaku, langsung dibawa ke Polres Ternate,” tandas Suherman.