Tandaseru — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas (Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate, Maluku Utara, Fhandy Mahmud, berjanji bakal menindak pelanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tempat Kerja Tanpa Asap Rokok.
Perda ini kata Fhandy, memang sudah disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Menurut dia, yang dipahaminya mengenai Perda tersebut, yakni seluruh ASN khususnya bagi yang perokok agar tidak merokok di dalam ruangan kantor. Terlebih lagi jika ruangan kantor tidak memiliki kipas sirkulasi udara atau exhaust fan.
Sebelum melaksanakan penindakan, lanjut Fhandy, pihaknya akan melakukan kegiatan edukasi maupun sosialisasi kembali ke seluruh OPD.
“Dan kalau pun setelah diedukasi disosialisasi terus masih melakukan aktivitas merokok di tempat-tempat yang dilarang akan kita tindak sesuai aturan yang diberlakukan,” tegas dia.
Tinggalkan Balasan