Tandaseru — Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Djafar Ismail, Rabu (28/7).
Pemberhentian Djafar tertuang dalam surat gubernur Nomor 821.21KEP/JPTP/029/Vll/2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara Rahwan K Suamba turut membenarkan SK tersebut.
“Iya, benar sudah ada SK gubernur tentang pemberhentian kepala dinas PUPR Maluku Utara atas nama Djafar Ismail,” jelas Rahwan kepada tandaseru.com.
Menurutnya, SK tersebut menjelaskan tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Mengingat masa pensiun pak Djafar akan berakhir pada 1 Agustus maka diterbitkan SK tersebut,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan