“Kami juga berharap agar proses kasus ini dilakukan di kantor Polda Maluku Utara, karena korban saat ini terkendala dengan biaya (ke Halteng),” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dihubungi memastikan setiap laporan dari masyarakat mengenai oknum anggota akan diproses.

“Setiap laporan terhadap oknum, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.