“Di Polres Pulau Morotai baru dilakukan tes DNA, dan benar hasilnya yaitu anak yang dikandung korban adalah anak dari oknum polisi JM alias Jul,” ucap Yulia..

Setelah terbukti anak yang dikandung korban adalah anak JM, Kapolres lalu memanggil korban dan pelaku untuk dimediasi. Lahirlah tiga kesepakatan yakni JM harus memberikan nafkah kepada anak korban selama 20 tahun , pelaku harus menikahi korban secara agama untuk mendapatkan status anak, dan terakhir jika ke depan JM melanggar kesepakatan maka akan diproses secara hukum pidana.

“Ini tiga poin yang termuat dalam surat pernyataan pada Rabu 16 Desember 2020 di Polres Pulau Morotai,” tegas Yulia.

Setelah kesepakatan dibuat, JM ternyata melanggarnya, yakni tidak menafkahi anak korban.

“Saat ini anak sudah berusia 5 bulan dan itu tidak dinafkahi pelaku,” terang Yulia.

Sesuai perintah poin ketiga, sambung Yulia, JM pun dipolisikan korban, didampingi YLBH Marimoi.