“Pak Ridwan bilang CV 234 itu punya orang lain. Proyeknya sudah dikerjakan dan sudah pencairan. Saya kaget dengarnya,” ujarnya.
Sahril pun meminta agar uangnya senilai total Rp 50 juta dikembalikan AB dan AM. Kedua terlapor berjanji akan mengembalikannya namun hingga kini belum dikembalikan. Sahril akhirnya kehilangan kesabaran dan membuat laporan polisi.
“Laporan sudah masuk di Polres dan ke Reskrim. Tinggal penyidik periksa saya. Laporan sudah masuk jadi proses saja dan saya akan cerita apa adanya,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyudin yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
“Iya, laporannya sudah diterima Reskrim. Sementara masih dalam tahap penyidikan. Terlapornya ada dua, inisial AB dan AM,” terangnya.
Tinggalkan Balasan