“Akibatnya para ahli waris tidak rela memberikan apa yang menjadi haknya diambil secara hukum oleh pihak lain, sehingga mereka menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana,” jelas Bahtiar.

Meski pelapor dan terlapor masih ada hubungan kekerabatan, Bahtiar bilang kliennya tak bisa menerima langkah SCT dan LJ.

Jual beli rumah kepada SCT dianggap tidak sah oleh para ahli waris dengan dalih uang yang dijadikan alat transaksi diduga bersumber dari mendiang Haryanto The juga.

“Laporan sudah dimasukkan, hanya saja hingga kini belum ada progres dari penyidik. Padahal laporan itu sudah cukup lama namun sampai sekarang belum naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Bahtiar.

Ia pun menyesalkan kinerja penyidik, sebab bahkan terlapor pun belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.