Mengenai upaya pengaduan gugatan yang ditempuh Tamin Ilan ke pengadilan negeri (PN) atas SK PAW tersebut, Robinson mengaku DPRD mengetahui hal itu namun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, masalah yang digugat oleh Tamin bukanlah persoalan tindak pidana.
“Keputusan ini kita kerucut pada kesepakatan Banmus dan ketika Banmus memutuskan, ya disitulah institusi berpihak,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.