Wakil Ketua I DPRD ini menjelaskan, keputusan yang diambil Banmus sudah memenuhi unsur, baik dari aspek regulasi undang-undang maupun tata tertib (Tatib) DPRD.
Dengan demikian lanjut dia, tidak ada lagi halangan yang membuat Banmus harus berkeputusan atau bersikap lain. Apalagi PAW ini sudah mengantongi SK Gubernur.
“SK Gubernur juga sudah dikeluarkan dan itu valid bukan bodong,” jelas dia.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.