“Peristiwa tersebut tentunya menyalahi etika Jurnalistik Pasal 2. Bahwa wartawan Indonesia dengan cara profesional mendapatkan informasi dari sumber, siapapun dari manapun narasumber wajib dijunjung tinggi identitasnya, menghormati privasi dan tidak terlibat tindakan suap atau menyuap,” tegas dia.

 

Selain itu dia menambahkan, mestinya juga sumber atau narasumber lebih peka terhadap wartawan yang melakukan peliputan. Sumber pun memberikan pelayanan informasi sebatas apa yang menjadi kebutuhan media melalui wartawan. Jangan sampai menyampaikan informasi yang malah tidak ada kaitannya dengan kebutuhan publik.

 

“Kenali wartawan dan media di mana wartawan itu bernaung, dan kenali motif yang sekiranya menyimpang dari tugas dan fungsi wartawan,” pungkasnya.