“Hasil introgasi tersebut Imura mengakui bahwa, benar 24 empel bungkusan tersebut adalah miliknya yang merupakan narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ditimbang serta berat netto 11,5278 gram,” akunya.
Atas perbuatannya itu, lanjut Husen, para tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tindakan kepolisian hingga saat ini untuk tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Halmahera Tengah dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.