Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, berhasil mengamankan dua orang karyawan PT IWIP pengedar narkoba jenis ganja seberat 24,47 gram.

 

Kabag OPS Polres Halteng Kompol H. Husen mengatakan, dari hasil penyelidikan pada Jumat (1/7) anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran area PT IWIP.

 

“Pukul 02.0 WIT, anggota tiba di area perusahaan dan tibanya di sana anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin yang berada di seputaran Gate 2 PT IWIP kemudian tim Sat Resnarkoba langsung mengamankan,” kata Kompol Husen didampingi Kasat Resnarkoba Polres Hakteng, IPDA Abrar, Senin (18/7).