Wahyuddin bilang, JS melaksanakan transaksi jual beli ganja menggunakan sistem tinggal di tempat, pemesan tinggal datang dan membayar barang haram tersebut.
“Setelah diamankan tim langsung interogasi dan yang bersangkutan mengakui serta menunjukkan barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar,” jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjut Wahyuddin, polisi masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan