Tandaseru — Demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan Ombudsman dengan empat pemerintah daerah, yakni Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Salim Ganiru, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, menuturkan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Nota Kesepakatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Maksud dan tujuan dilakukannya MoU ini adalah sebagai landasan kerja sama dan koordinasi bagi kedua pihak dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan di Kabupaten Pulau Taliabu,” terangnya.
“Selain itu, mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Pulau Taliabu,” sambung Salim.
Tinggalkan Balasan