“Selanjutnya berdasarkan hal tersebut pada tanggal 13 Juli 2022 Kejari Morotai mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor b-628/q.2.16/eoh.2/07/2022 atau yang lebih dikenal SKP2,” tambahnya.

Dengan terlaksananya keadilan restoratif, kata Sobeng, setidaknya ada empat poin yang menjadi harapannya, yakni memotivasi aparat penegak hukum untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan bagi mereka yang membutuhkannya, penerapan proses keadilan restoratif akan mendorong pelaku merenungkan perilaku yang salah dan kerugian yang ditimbulkannya termasuk bagaimana ia harus merehabilitasi dirinya, dapat menjadi solusi mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan, serta mengubah paradigma masyarakat khususnya terhadap kejaksaan soal penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan daripada memulihkan keadilan.

“Pergeseran paradigma yang terjadi di kejaksaan saat ini yaitu kejaksaan yang humanis tercermin dari penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan tanpa melalui proses persidangan. Harapan kami apa yang dilakukan kejaksaan hari ini pelan-pelan dapat membawa perubahan di masyarakat. Pelaksanaan kewenangan dengan penuh ketulusan berhasil menggeser paradigma lalu yang kaku, kejam dan tanpa kompromi,” tandas Sobeng.