Selain itu, tersangka Ricky baru pertama kali melakukan tindak pidana dan mengakui secara terus terang kesalahannya.

“Antara tersangka dan korban telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat perdamaian pada tanggal 5 Juli 2022,” sambung Sobeng.

Dalam proses perdamaian tersebut, korban sama sekali tidak meminta persyaratan kerugian dalam bentuk apapun kepada tersangka.

“Dalam proses perdamaian tersebut korban menyampaikan dan mengharapkan kepada penuntut umum untuk tidak dilanjutkan ke persidangan,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, pada 7 Juli 2022 penuntut umum mengajukan permohonan restorative justice ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

“Memaparkan permohonan restorative justice kepada Jampidum dan telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum untuk dilakukan restorative justice,” papar Sobeng.