“Pemerintah desa pasti punya arsip, maka hari ini juga harus dibuktikan supaya jangan berbelit-belit. Misalkan ketika lahan itu sudah terjual berapa ukurannya, di mana dokumen-dokumennya dan itu harus dibuktikan dengan kuitansi jual beli,” tutur Rasmin.
“Beli kapan, jual kapan, dan ahli warisnya siapa, itu dibuktikan dengan dokumen-dokumennya sehingga bisa dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi dan sisi hukum,” cetusnya.
Senada, Anggota DPRD Fadli Djaguna mengatakan, lahan TPU adalah kebutuhan warga setempat. Jika tanah itu sudah dijual oleh pemdes setempat maka harus ada ganti rugi.
“Yang terpenting adalah ganti rugi lahan baru,” tegas politikus PAN ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pandanga Suriyadi Djalal mengaku proses penjualan lahan tanah itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam.
“Terkait dengan tanah jual beli di tahun 2015 sudah saya lakukan. Atas dasar kesepakatan bersama, setelah terjual tanah itu saya menerima surat dari Jababeka. Surat keterangan ukuran sekaligus jumlah dan kuitansi dari Jababeka semuanya,” katanya.
Tinggalkan Balasan