Namun, kata dia, yang terpenting adalah sejak pertemuan pertama dirinya selalu hadir.
“Kebetulan saya juga hadir dengan Pak Pimpinan dan masyarakat. Ukuran tanah yang dijual itu 7.004 meter, kemudian yang dibeli itu menurut pak mantan sekdes 25×75 meter,” ucapnya.
“Kemudian surat-suratnya sudah. Kroscek di lapangannya yang belum. Mungkin kita bisa kroscek lapangan untuk membuktikan,” tambah dia.
Zainal yang dikonfirmasi usai RDP menyatakan Inspektorat lah yang harus memediasi konflik tanah ini.
“Dalam persoalan lokasi pekuburan di Pandanga itu kan menurut masyarakat sudah dijual oleh kepala desa, tapi dia akan menggantikan dengan lahan baru,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan