Staf Ahli bidang Politik Hukum dan HAM Abuhari Hamzah menuturkan, E-Payment merupakan satu Inovasi yang akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan kepada masyarakat dalam pelayanan pembayaran pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, E-payment ini dirancang karena potensi wilayah Maluku Utara yang besar, melalui kontribusi PAD yang akhirnya digarap dengan memediasi teknologi, sehingga pelayanan dapat menyentuh hingga lapisan masyarakat di pelosok.
“Pemprov Malut akan terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama keluhan terkait pembayaran pajak,” katanya.
Ia berharap, dengan sistem terintegrasi, target Pemprov Malut akan semakin efisien dan mampu menutupi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya penyimpangan.
“Jadi Poin utamanya adalah untuk mempermudah pelayanan secara efisiensi,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.