Tandaseru — Sepanjang Januari hingga Juni 2022, 18 anggota Polres Ternate terlibat pelanggaran. Hal ini terungkap dalam laporan Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi menyatakan kasus-kasus tersebut telah tuntas disidangkan. Para anggota yang terlibat juga sudah mendapat sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Iya memang kita yang paling tinggi, tapi itu semua sudah selesai sampai pada tingkat sidang,” ungkap Andik, Rabu (13/7).
Belasan pelanggaran polisi di Polres Ternate ini, sambung Andik, paling banyak adalah tidak disiplin melakukan tugas, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), utang piutang, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Dari 18 pelanggaran, 1 di antaranya disidangkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tinggalkan Balasan