Jika dalam putusan inkrah tersebut Ferdi dinyatakan bersalah, berapa pun lama masa hukumannya maka PAW akan tetap dilakukan.
“Demokrat tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau putusan hukumnya sudah inkrah maka partai akan melakukan PAW,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan, seluruh kader Demokrat harus tunduk, taat dan patuh terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai maupun perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk menjaga marwah dan kehormatan partai untuj tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan partai dan aturan perundang-undangan,” pungkas Anggota DPRD Kota Ternate ini.
Rusdi Bachmid, Kuasa Hukum Ferdi, yang diwawancarai terpisah mengaku belum membicarakan soal kemungkinan PAW dengan kliennya. Sebab putusan baru dibacakan pada 8 Juli 2022 kemarin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.