Tandaseru — Karier politik Anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ferdi Parengkuan, di ujung tanduk.
Politikus Partai Demokrat ini terancam di-PAW lantaran terlibat kasus korupsi proyek bendungan dan irigasi Desa Kaporo senilai Rp 9,8 miliar pada 2018-2019.
Pada Jumat (8/7) kemarin, Ferdi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
DPD Partai Demokrat Malut sendiri saat ini masih menunggu putusan inkrah kasus tersebut. Jika Ferdi tak mengajukan langkah hukum banding atas putusan majelis hakim itu maka ia dinyatakan terbukti bersalah.
“DPD Malut masih menunggu laporan dari DPC Demokrat Sula. Kalau putusan sudah inkrah maka partai akan melakukan PAW,” ungkap Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut Junaidi A Bahruddin saat dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (10/7).
Tinggalkan Balasan