Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis ringan terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek bendungan dan irigasi Desa Kaporo, Kepulauan Sula.

Keempat terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sula Moh. Luthfi A. Kadir sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Masykur Hi. Hasan Soamole, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, serta Anggota DPRD Sula dari Partai Demokrat Ferdi Parengkuan.

Sidang pembacaan vonis tersebut digelar pada Jumat (8/7) kemarin.

Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo dalam sidang itu lebih dulu membacakan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Rudy menegaskan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair.