Saran ini diterima sehingga datanglah 3 Um dan 3 Sawan untuk bergabung, yaitu Umsohy, Um Hatim, Um Imam, Kuylo, Wattaiyo, dan Aibulang.
“Dan bagi orang-orang yang datang setelah terbentuknya Um dan Sawan maka dapat diterima dengan syarat menyesuaikan, terserah memilih Um atau Sawan dan berlaku saudara rasai sehingga diberikan sebagian tanahnya untuk dimiliki dan bercocok tanan. Ketegasan Kapita Korosan itu berlaku secara adat sepanjang itu,” jelas Amin.
Kronologis Perubahan Nama
Menurut Amin, perubahan nama “Desa Soma” menjadi “Desa Gurua” merupakan strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengembalikan status Pulau Makean yang sebelumnya dinyatakan tertutup akibat gunung meletus, dan semua desa diganti nama dengan nama lokalnya.
Sementara Desa Soma tidak ada nama lokalnya maka diganti dengan nama “Desa Gurua” padahal kata “Gurua” tidak ada kaitannya dengan etnik atau sub etnik dan hanya sebatas artinya dalam bahasa Soma dan bahasa lokal Maluku Utara artinya timbunan air laut di suatu tempat yang sedikit dalam dan di sekelilingnya tidak sedalam tempat tersebut.
“Artinya dengan penamaan itu jika tidak dikembalikan nama aslinya “Soma” maka “Etnik Soma” cepat atau lambat akan hilang sekaligus dengan bahasa dan adat-istiadatnya, karena nilai-nilai yang disebut adat-istiadat itu dibungkus oleh bahasa dan dijaga oleh etnis. Dengan dasar itu jika dibiarkan maka lambat atau cepat eknik Soma akan hilang dan dampak/efeknya generasi mendatang tidak akan mengenal etniknya dan budayanya,” kata Amin.
Untuk itu, imbuhnya, merujuk pada sejarah dan kebijakan pemerintahan daerah sebelumnya di atas, maka berdasar pada ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah junto Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, dengan segala kerendahan hati masyarakat adat Desa Soma memohon dengan hormat agar dikembalikan nama aslinya yaitu “Desa Soma”.
“Dengan pertimbangan bahwa jika tidak dikembalikan maka ke depan etnik kami akan hilang dan merugikan generasi kami yang akan datang,” pungkas Amin.
Sekadar diketahui, surat permohonan tersebut disetujui seluruh perwakilan Um dan Sawan Masyarakat Adat Soma, yakni Ahmad Hi. Kader (Malamdili), Hi. Sadek Alar (Ummatcia), Surdi Abbas (Umsohy), Karim Hi. Yunus (Umhatib), Darmin Hi. Taher (Umimam), Hi. Jabid (Kuylo), Kardi Hi. Untung (Wattaiyo), dan Abu Majid (Aibulang).
Tinggalkan Balasan