Meski menghargai putusan hakim, Kejari menilai dengan putusan itu akan terjadi disparitas.

“Kami tidak mungkin bisa mengintervensi siapapun ataupun putusan majelis, tetapi kami punya kewajiban hukum untuk melakukan upaya banding,” jelas Eka.

Ia menuturkan, upaya banding dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai pasal yang disodorkan JPU.

“Seperti terdakwa Silvano Hangewa kami JPU tuntut Pasal 2 ayat (1) jo dengan ancaman pidana 6 tahun subsider 2 tahun akan tetapi hakim vonis dengan Pasal 3. Hukuman 2 tahun subsider 1 tahun penjara artinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan kami,” sebut Eka.

Dia menyebutkan, mulai 7 Juli pihaknya mengajukan permohonan banding.