“Untuk PKB Maluku Utara, di 10 kabupaten/kota sesuai dengan amanat undang-undang ya kita tetap mendaftarkan 10 kabupaten/kota. Bahkan persyaratan seperseribu kartu anggota per kabupaten/kota juga kita laksanakan,” ungkapnya.
Menurut Jasri, DPP PKB tidak mewajibkan seperseribu jumlah penduduk. Namun seperseribu ditambah 50 persen dari jumlah keanggotaan yang harus dijadikan sebagai anggota, misalkan terdapat 100 anggota maka DPP mewajibkan kepada DPC masing-masing mendaftarkan anggotanya 150. Dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara secara keseluruhan terdapat 116 kecamatan.
“Alhamdulillah 100 persen kecamatan di Maluku Utara, inshaa Allah PKB lebih siap menghadapi pemilu 2024. Terkait dengan dokumen lain juga sudah selesai ketika verifikasi untuk Maluku Utara, karena kita sebelum DPP PKB mendaftarkan ke KPU RI itu semua data DPW dan DPC dimutasi ke Sipol internal DPP kemudian dikroscek, dan alhamdulillah Maluku Utara sudah 100 persen,” jelasnya.
Dengan begitu, sambung Wakil Wali Kota Ternate ini, secara keseluruhan dokumen untuk mendaftarkan partai ke KPU sudah siap, meski sempat terkendala di Kabupaten Halmahera Timur karena ada dokumen yang jadi penghalang berkaitan dengan KTP. Di mana ada pensiunan PNS yang dimasukkan sebagai pengurus, namun KTP yang bersangkutan tidak berubah sehingga masih tertera sebagai PNS.
Namun hal ini telah dimintakan ke DPC untuk mengubahnya atau yang bersangkutan membuat surat pernyataan sudah pensiun, dan telah dituntaskan.
Tinggalkan Balasan