“Kami berharap dengan keberhasilan ini ke depannya tetap terus diterapkan Restorative Justice selama terpenuhinya ketentuan dari PERJA 15 Tahun 2020 dengan menjatuhkan hukuman pidana yang mengedepankan hati nurani dan penyelesaian di luar persidangan sehingga suatu tindak pidana tidak berakhir dalam belenggu jeruji besi untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” tandas Agus.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.