Tersangka Ardi dilimpahkan ke Kejari pada 23 Juni lalu. Pada hari yang sama, dilakukan upaya perdamaian di rumah Restorative Justice yang berada di sasana Kantor Camat Tobelo.

“Upaya perdamaian berjalan dengan lancar dan penuh sukacita yang turut dihadiri oleh Camat Tobelo Barat, Kapolsek Tobelo Selatan, tokoh masyarakat Desa Wangongira dan keluarga dari para tersangka dan korban,” terang Agus.

Sebelumnya, pada April 2022 Kejari Halut juga sukses menjalankan RJ.

Keadilan restoratif sendiri ditempuh jika telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.