Selain itu, status kritis artinya penutur bahasa daerah berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit. Ada enam bahasa daerah yang masuk dalam status kritis.
Terakhir, status punah yang artinya tidak ada lagi penutur bahasa daerah. Ada 11 bahasa daerah yang masuk dalam status punah.
Saat ini, Kemendikbudristek menyatakan setidaknya lima bahasa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam program revitalisasi bahasa daerah tahun 2022. Lima bahasa ibu tersebut yakni bahasa Dawan, bahasa Manggarai, bahasa Kambera, bahasa Rote, dan bahasa Abui.
Abdul Khak menuturkan NTT merupakan provinsi ketiga di Indonesia dengan jumlah bahasa daerah terbanyak. Dari 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia, 72 di antaranya berasal dari NTT.
“Revitalisasi ini merupakan upaya untuk mencegah bahasa daerah punah terlalu, dan nilai-nilai kebahasaan tersebut masih dapat diketahui dan digunakan oleh generasi berikutnya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.