Tandaseru — Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap terduga pelaku pencurian di toko Muara Mall Collection.

Pelaku berinisial MRA (18 tahun) diringkus di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Jumat (24/6) sekira pukul 17.00 WIT.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPDA Wahyuddin mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 18 Juni 2022.

“Dari LP itu, anggota Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan tim langsung bergerak yang dipimpin kangsung oleh Kanit Resmob Bripka Zulkarnain Efendy,” ungkapnya, Rabu (29/6).

Wahyuddin bilang, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 lembar baju, 6 pasang sepatu, 2 buah topi dan 1 dompet serta 1 tas.