Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021 sebesar Rp 5 miliar.
“Untuk Pemda Halmahera Utara sudah dibayarkan Rp 5 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Ahmad Purbaya, Selasa (28/6).
Meski begitu, Purbaya enggan membeberkan rincian pajak apa saja yang dibayarkan.
“Pokoknya tersebar, yang pastinya Rp 5 miliar,” ungkap Ahmad kepada wartawan.
Ia juga mempertanyakan jumlah DBH Pemda Halmahera Utara kepada awak media.
“Memangnya mereka (Pemda red) menyampaikan berapa besar tunggakan DBH?” tanya Ahmad seraya mengatakan akan mengecek data DBH.
Menurutnya, selain Pemda Halmahera Utara, tunggakan DBH Kota Ternate juga sudah ditransfer.
“Pemkot Ternate juga sudah kita bayarkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara Janlis Gehanua Kitong menyoroti besaran tunggakan utang DBH tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Pasalnya, sejauh ini, utang itu belum direalisasikan.
Tinggalkan Balasan