“Penyidik menemukan beberapa dokumen hasil penggeledahan di tiga tempat yaitu di Kantor Desa Marabose, rumah mantan kepala desa, dan rumah bendahara desa. Semua dokumen telah dilakukan penyitaan,” sambung Kasi Pidsus Eko Wahyudi.
Sekadar diketahui, setelah melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halsel, saat ini penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor anggaran Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020. Berdasarkan audit Inspektorat, terdapat temuan sebesar Rp 1.628.630.499.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.