Tandaseru — Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar.

Dana tersebut itu berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara pada tahun 2017.

Saat ini bahkan tim pemyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang dianggap berkompeten.

Terbaru, tim penyelidik turun langsung ke Kabupaten Halmahera Barat mengecek salah satu jalan yang dikerjakan menggunakan dana pinjaman pemda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara M Irwan Datuiding saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Tim ke Halmahera Barat dalam pemeriksaan jalan yang dikerjakan dengan menggunakan dana pinjaman kemarin,” kata Irwan, Sabtu (25/6).